Senin, 22 Desember 2025

Polisi Buru Pengoplos Gas Elpiji di Bogor

- Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:27 WIB

METROPOLITAN.id - Polres Bogor berhasil meringkus pelaku pengoplos gas elpiji di Rumpin Kabupaten Bogor. Meski demikian, baru satu pelaku yang berhasil ditangkap dan masih ada beberapa diantaranya yang masih di buru. Dalam sehari, pelaku diketahui bisa meraup keuntungan hingga Rp10 juta dari praktik haram tersebut. biasanya, pelaku mengoplos dengan menyuntikkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas berukuran 12 dan 50 kilogram. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan, praktik pengoplosan gas ini tidal dilakukan sendiri. Pihaknya masih mengejar 3 pengoplos gas lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Jadi tidak dilakukan individu. Saat mau ditangkap, tiga orang melarikan diri. Sudah masuk DPO," ujar Benny saat rilis di Mako Polres Bogor, Selasa (15/10). Selain itu, karena pelaku mendapatkan tabung gas elpiji 3 kilogram dalam keadaan tersegel, polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan agen. "Masih kita dalami. Soalnya tabung elpiji 3 kilogram itu masih baru. Masih tersegel," ungkapnya.
-
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di Rumpin, Kabupaten Bogor. Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu KM. Dari hasil oplosan tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp40 ribu dari tiap tabung gas 12 kilogram dan Rp100 ribu untuk tabung 50 kilogram. "Income per hari rata'rata Rp10 juta," kata Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni saat rilis di Mako Polres Bogor, Selasa (15/10). Menurutnya, pelaku memasarkan sendiri gas oplosannya. Gas tersebut didistribusikan ke rumah makan, pabrik industri dan hotel. Mereka tidak mengetahui gas yang dijual merupakan hasil suntikan. "Jadi pelaku ini sudah punya langganan," terangnya. Kepada polisi, pelaku mengaku baru menjalani praktik pengoplosan ini selama tiga bulan. "Pengoplosan dilakukan di dalam sebuah gudang di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor," pungkasnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 unit mobil gran max bak terbuka, 434 buah tabung gas elpiji 3 KG (isi), 10 buah tabung gas elpiji 3 KG (kosong), 2 buah tabung gas elpiji 12 KG (kosong), 20 buah tabung gas 50 KG (isi), 1 buah timbangan elektronik dan 24 buah selang suntikan. Pelaku selanjutnya dikenakan Pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen danatau pasal 53 b,c,&d UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 UU no 02 tahun 1981 tentang Meterology Legal. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan denda lebih dari Rp30 miliar. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X