METROPOLITAN.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Bambang Hartarto menyebut kasus kejahatan narkotika di Kabupaten Bogor mendominasi perkara yang masuk ke pihaknya.
Jika ditotal, angka kejahatan narkotika di Kabupaten Bogor mencapai 70 persen. Menurut Bambang, tren kasus narkoba selalu naik dari tahun ke tahun.
"Tren yang ada sekarang ini memang cenderung meningkat si kasus kejahatan narkotika. Jumlahnya mencapai 70 persn dari kasus yang masuk ke kami," kata Bambang saat pemusnahan barang bukti perkara pidana setahun terakhir di halaman Kejari Kabupaten Bogor, Rabu (16/10).
Menurutnya, kondisi inu harus menjadi perhatian khusus. Sebab, peredaran narkoba sudah merambah ke semua lini dan terus meningkat
Bambang juga mengajak semua pihak menjaga keluarganya dari jerat narkoba.
"Jadi ayo kita jaga keluarga kita masing-masing jangan sampai terlibat didalam penyalahgunaan narkotika," imbaunya.
Dalam kesempatan itu, Kejari memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 2,1 kilogram dan ganja sebanyak 2,4 kilogram serta ribuan butir obat terlarang.
"Ini merupakan barang bukti yang kita terima dari pihak kepolisian dan BNN Kabupaten, yang jelas kita sudah menyelamatkan anak bangsa dari kejahatan narkotika," terang Bambang.
-
Selain itu, Bambang mengaku kejaksaan memiliki bidang intelijen yang masuk ke sekolah-sekolah. Mereka ditugaskan untuk memberi arahan agar anak-anak usia muda tidak terjerembab ke lingkaran hitam narkoba.
"Kita di sini ada bidang intelijen yang masuk ke sekolah untuk menghindari anak-anak sekolah terjun ke dalam dunia narkotika," tandas Bambang.
Selain memusnahkan narkoba, Kejari Kabupaten Bogor juga memusnahkan ratusan juta uang palsu dan 60 alat komunikasi.
Semua itu merupakan barang bukti dari perkara pidana yang sudah diputuskan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap selama setahun terakhir. (cr2/a/fin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB