Minggu, 21 Desember 2025

Biar Kapok, Pencemar Sungai Cileungsi Bakal Dijerat UU Lingkungan Hidup

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 19:19 WIB

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sedang mengidentfikasi perusahaan atau pabrik yang mencemari Sungai Cileungsi. Bupati Bogor Ade Yasin menginginkan pencemar sungai cilengsi tak hanya diproses lewat tindak pidana ringan (tipiring), akan tetapi diproses menggunakan Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup. Menurutnya, sejauh ini sudah ada 11 perusahaan yang ketahuan ikut memcemari Sungai Cileungsi. Namun, semuanya baru diproses dengan tipiring. "Kami tadi sepakat dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan agar kasus ini tidak ditangani tipiring. Tapi ditangani dengan secara khusus memakai UU Lingkungan Hidup sehingga hukumannya semakin berat," kata Ade usai rapat bersama Forkopimda Kabupaten Bogor, Rabu (16/10). Ade Yasin ingin nantinya timbul efek jera yang berdampak pada bersihnya kembali lingkungan di wilayah Bogor, khususnya Sungai Cileungsi. Kondisi Sungai Cileungsi sendiri cukup memprihatinkan karena menghitam dan bau. Untuk mengidentifikasi perusahaan pencemar lingkungan, politisi PPP ini tak hanya mengerahkan aparat penegak hukum. Ade Yasin juga telah menginstruksikan Camat Cileungsi, Gunungputri dan Klapanunggal untuk mendeteksi perusahaan yang terindikasi membuang limbah ke sungai "Kalau putusan pengadilan bahwa perusahaan melanggar berat, pabriknya bisa ditutup, yang penting sanksi itu berdasarkan UULingkungan Hidup," tegasnya. Ade Yasin mengaku seluruh Forkompida berkomitmen menjadikan wilayah Cileungsi berseri. Untuk itu, tidakan tegas penting untuk dilakukan. "Kita akan terapkan UU Lingkungan Hidup, tidak hanya Perda yang hukumannya sangat ringan," pungkas Ade Yasin. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X