METROPOLITAN - Nasib nahas menimpa Asep Barkah, warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, akibat pesan singkat atau SMS bermuatan kebencian dan caci maki kepada Saputra Gunawan, berujung ke meja hijau. Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Keputusan PN Cibadak memvonis hukuman kurungan penjara selama satu tahun kepada Asep Barkah alias Jafar. Perbuatannya dianggap terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut dipimpin langsung Ketua Hakim Mateus Sukusno Aji dan beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdy Setiawan. ”Berdasarkan tuntutan dari kami, satu tahun enam bulan. Namun kami akan pikir-pikir atas putusan ini,” ungkap JPU Ferdy Setiawan. Hal sama dikatakan terdakwa Asep. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk melakukan pertimbangan atau pikir-pikir. ”Ya memang berat putusan ini, tapi kami akan pikir-pikir dengan keluarga atau membawa penasihat hukum,” kata Asep. Informasi yang dihimpun, kasus pencemaran nama baik lewat berkas dokumen elektronik ini berawal saat Asep menghina, menuding dan mencaci maki Saputra Gunawan yang tak lain merupakan Site Manager PT Wilton Wahana Indonesia sekitar awal 2019. ”Ternyata Gunawan tidak menerima isi SMS itu, dia lalu melaporkannya ke polisi. Hingga akhirnya masuk persidangan dan dia (Asep, red) dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan kurungan penjara,” jelas Humas PN Cibadak Soni Nugraha. (rud/ade/suf/run)