Minggu, 21 Desember 2025

Dewan dan Pemda Ngebet Terbitkan Tiga Raperda

- Sabtu, 2 November 2019 | 09:48 WIB
PENDAPAT: Adjo mewakili bupati Sukabumi menyampaikan pendapat terkait tiga raperda yang sifatnya mendesak untuk segera diterbitkan.
PENDAPAT: Adjo mewakili bupati Sukabumi menyampaikan pendapat terkait tiga raperda yang sifatnya mendesak untuk segera diterbitkan.

METROPOLITAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna lanjutan. Rapat tersebut membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, rapat paripurna ke-13 tahun 2019 kali ini beragendakan penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum Fraksi DPRD terhadap tiga raperda. “Ada beberapa perda sedang dirancang agar segera dikeluarkan. Selain tiga raperda yang diajukan Pemkab Sukabumi, ada satu inisiatif dewan tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga,” kata politisi Partai Gerindra itu. Yudha menjelaskan, ketiga raperda tersebut yakni tentang Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha pada Dinas Peternakan. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 14/2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Agrobisnis. “Kita sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda ini. Kita berharap raperda bisa diterbitkan tahun ini. Saya melihat raperda ini cukup baik dan bisa membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Juga memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya. Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono mengatakan, ketiga raperda tersebut bersifat mendesak dan harus segera diterbitkan. “Masih ada mekanisme pembahasan oleh DPRD. Nanti dalam rapat pansus secara detail dibahas,” katanya. Adjo menjelaskan, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha pada Dinas Peternakan lebih kepada peningkatan pelayanan kepada para peternak dan masyarakatnya. Meski sejauh ini PAD dari sektor tersebut masih minim, diterbitkannya perda tersebut diharapkan mampu menggenjot PAD. “PAD dari sektor itu memang belum signifikan, hanya Rp300 jutaan. Tapi kita harapkan ada peningkatan nanti,” ucapnya. Untuk Perubahan Raperda Nomor 14/2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, pihaknya mendorong keadilan bagi warga. Untuk mendapatkan pelayanan yang sama soal pemakaman, tidak membedakan agama. “Sedangkan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Agrobisnis, kami sangat berharap pada penanganan pascapanen ke depannya,” tutupnya. (tis/hep/suf/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X