Senin, 22 Desember 2025

Bupati Selalu Tindak Tegas Peternak Nakal

- Rabu, 6 November 2019 | 09:15 WIB

METROPOLITAN - Bupati Su­kabumi Marwan Hamami menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pem­bentukan Rancangan Pera­turan Daerah (Raperda) Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha pada Dinas Peternakan. Selain itu, Marwan juga menyampaikan bahwa pe­merintah daerah akan sela­lu berkomitmen serta kon­sisten melaksanakan seluruh saran dari Fraksi Partai Gerindra dalam perbaikan kinerja Dinas Peternakan di masa yang akan datang. ”Kami sependapat dengan Fraksi Gerindra, diperlukan regulasi yang mengatur in­dustri peternakan agar mem­berikan kontribusi yang lebih baik bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Hal ini sudah kami atur dalam Ra­perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi yang saat ini se­dang dalam tahap evaluasi gubernur,” kata Marwan. Menurut Marwan, pemerin­tah daerah melalui Dinas Peternakan selalu bersikap sangat tegas dalam melaku­kan pembinaan, penertiban dan penegakan peraturan perundang-undangan ter­hadap peternakan yang sangat dekat dengan permu­kiman warga. ”Kami selalu melakukan pengawasan agar peternakan senantiasa melakukan tinda­kan biosecurity secara baik dalam pencegahan dan pengendalian penyakit he­wan. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan ma­syarakat, termasuk mengim­bau para pengusaha peterna­kan menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar melalui kegiatan Cor­porate Social Responsibility (CSR),” bebernya. Pemungutan retribusi, la­njutnya, harus berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan pemerintah daerah. Sebab, retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau di­berikan pemda untuk kepen­tingan orang pribadi atau badan. ”Pelayanan bidang peterna­kan dan kesehatan hewan yang dilakukan Dinas Pe­ternakan meliputi pelayanan pada laboratorium keseha­tan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pe­layanan pada pusat keseha­tan hewan (puskeswan), pelayanan pada pasar hewan, pelayanan pada Rumah Po­tong Hewan (RPH),” tandas­nya. Namun, tambah Marwan, penyediaan sarana dan pra­sarana ini memerlukan du­kungan kebijakan anggaran. (ade/hep/suf/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X