Minggu, 21 Desember 2025

Wabup Ingatkan Pemda Wajib Setor LPPD ke Mendagri

- Kamis, 7 November 2019 | 09:45 WIB
BIMTEK: Perangkat daerah yang berjumlah 121 peserta mengikuti bimtek terkait penyusunan LPPD.
BIMTEK: Perangkat daerah yang berjumlah 121 peserta mengikuti bimtek terkait penyusunan LPPD.

METROPOLITAN - Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi Adjo Sar­djono memastikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pe­merintah Daerah (LPPD) merupakan amanat Pasal 69 Ayat 1 UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Kepala daerah berkewajiban memberikan LPPD kepada Mendagri melalui gubernur. Hal itu dikatakan Adjo saat membuka bimbingan teknis penyusunan Indikator Ki­nerja Kunci (IKK) LPPD 2019 di Hotel Sukabumi Indah, Salabintana, Kecamatan Su­kabumi, kemarin. ”Capaian kinerja Pemerintahan Kabu­paten (Pemkab) Sukabumi berdasarkan peringkat nasio­nal terus menuai hasil yang baik,” katanya. Setiap tahun, lanjutnya, sel­alu meningkat. Seperti pada 2015 peringkat ke-54 dengan skor 3,2380 predikat sangat tinggi. Kemudian pada 2016 mendapat peringkat ke-44 dengan skor 3,3230, dengan prestasi sangat tinggi. Dan di 2017, hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan melalui Kemendagri Nomor 118-8840 Tahun 2018 peringkat ke-18, dengan prestasi sangat tinggi dengan skor 3,2634. ”Hasil capaian kinerja untuk tingkat Provinsi Jawa Barat atas EKPPD 2018 berada pada pe­ringkat ketiga prestasi sangat tinggi dengan skor 3,4714,” jelasnya. Adjo berharap menge­nai hasil EKPPD atas LPPD Kabupaten Sukabumi untuk penilaian kinerja 2018 secara nasional semakin meningkat, baik Lembar Kerja Peserta Di­dik (LKPD) ataupun Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ”Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih untuk seluruh perangkat dae­rah, kecamatan atas keberha­silan Pemkab Sukabumi dalam mempertahankan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama lima tahun berturut-turut,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Gun Gun Gunardi menyampaikan, Bim­tek IKK LPPD yang dilaksana­kan sejak 6 sampai 7 November itu dihadiri peserta dari dinas, badan dan sekretariat daerah yang terdiri dari kasubag pe­rencanaan dan evaluasi, be­serta pengelola LPPD seba­nyak 74 orang. Untuk kecama­tan, kasubag keuangan peren­canaan dan evaluasi sebanyak 47 orang. ”Tujuannya untuk mengeta­hui keberhasilan penyeleng­garaan pemerintah daerah dan capaian tersebut wajib dilapor­kan ke pemerintah pusat. Ca­paian terkait pemanfaatan hak yang diperoleh dengan ca­paian keluaran dan hasil se­suai perencanaan,” jelasnya. (ade/suf/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X