METROPOLITAN - Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi Adjo Sardjono memastikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan amanat Pasal 69 Ayat 1 UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Kepala daerah berkewajiban memberikan LPPD kepada Mendagri melalui gubernur. Hal itu dikatakan Adjo saat membuka bimbingan teknis penyusunan Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD 2019 di Hotel Sukabumi Indah, Salabintana, Kecamatan Sukabumi, kemarin. ”Capaian kinerja Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukabumi berdasarkan peringkat nasional terus menuai hasil yang baik,” katanya. Setiap tahun, lanjutnya, selalu meningkat. Seperti pada 2015 peringkat ke-54 dengan skor 3,2380 predikat sangat tinggi. Kemudian pada 2016 mendapat peringkat ke-44 dengan skor 3,3230, dengan prestasi sangat tinggi. Dan di 2017, hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan melalui Kemendagri Nomor 118-8840 Tahun 2018 peringkat ke-18, dengan prestasi sangat tinggi dengan skor 3,2634. ”Hasil capaian kinerja untuk tingkat Provinsi Jawa Barat atas EKPPD 2018 berada pada peringkat ketiga prestasi sangat tinggi dengan skor 3,4714,” jelasnya. Adjo berharap mengenai hasil EKPPD atas LPPD Kabupaten Sukabumi untuk penilaian kinerja 2018 secara nasional semakin meningkat, baik Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) ataupun Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ”Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih untuk seluruh perangkat daerah, kecamatan atas keberhasilan Pemkab Sukabumi dalam mempertahankan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama lima tahun berturut-turut,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Gun Gun Gunardi menyampaikan, Bimtek IKK LPPD yang dilaksanakan sejak 6 sampai 7 November itu dihadiri peserta dari dinas, badan dan sekretariat daerah yang terdiri dari kasubag perencanaan dan evaluasi, beserta pengelola LPPD sebanyak 74 orang. Untuk kecamatan, kasubag keuangan perencanaan dan evaluasi sebanyak 47 orang. ”Tujuannya untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah dan capaian tersebut wajib dilaporkan ke pemerintah pusat. Capaian terkait pemanfaatan hak yang diperoleh dengan capaian keluaran dan hasil sesuai perencanaan,” jelasnya. (ade/suf/run)