Minggu, 21 Desember 2025

PKB Sebut Perda Pertamanan Perlu Pasal Tambahan

- Kamis, 14 November 2019 | 09:29 WIB

METROPOLITAN - Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyebut perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertamanan, Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat perlu pasal tambahan untuk pengaturan, perizinan dan perubahan struktur tarif retribusi yang perlu disesuaikan. ”Perubahan perda ini perlu pasal tambahan untuk pengaturan dan perizinan serta perubahan struktur tarif retribusi yang perlu disesuaikan,” kata Aang Herlan Hudaya ketika menyampaikan pandangan umum Fraksi PKB terhadap tiga raperda di rapat paripurna dewan, baru-baru ini. Menurut dewan asal Dapil II itu, Fraksi PKB berpandangan perlunya meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan sistem pengelolaan pemakaman dan pelayanan sistem pengelolaan pertamanan. ”Pemakaman haruslah mampu menjangkau setiap anggota masyarakat yang ada di suatu daerah, baik masyarakat yang mampu maupun masyarakat yang kurang mampu,” katanya. Selain itu, F PKB meminta penjelasan berkaitan dengan pemberian izin tempat prmakaman di tanah milik keluarga muslim dan izin lokasi pemakaman tanah milik keluarga nonmuslim, seperti termaktub Pasal 19 C dan Pasal 19 D. ”Hal ini agar tidak menimbulkan permasalahan bila ada penumpukan dalam satu lokasi pemakaman antara muslim dan nonmuslim. Mohon penjelasan karena hal ini terjadi kontroversi pemahaman pencampuradukan dalam satu lokasi pemakaman,” ungkapnya. Berkaitan dengan penetapan tarif retribusi, lanjutnya, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat haruslah memerhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan. Antara lain kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan jasa yang disediakan. ”Biaya penyediaan jasa layanan harus meliputi biaya operasi dan pemeliharaan biaya bunga dan biaya modal. Maka atas dasar itu, F PKB mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut,” tutupnya. (ade/hep/suf/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X