METROPOLITAN - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menandatangani pengajuan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi 2020 kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pengajuan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil audiensi antara wali kota beserta Dewan Pengupakan Kota (Depeko) yang di dalamnya terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah. “Adapun Pengajuan Besaran UMK Sukabumi untuk 2020 mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen, yakni menjadi Rp2.530.182,63, dari UMK 2019 yang besarnya Rp2.331.752,00,” beber Fahmi. Ia berharap pengajuan besaran UMK tersebut dapat disetujui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang menurut rencananya akan ditetapkan besok. Kepala Disnaker Kota Sukabumi Didin Syarifudin menjelaskan penetapan pengajuan besaran UMK Sukabumi 2020 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. “Dalam PP tersebut disebutkan bahwa untuk menetapkan Besaran UMK harus berdasarkan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dan Inflasi. Adapun PDRB untuk Kota Sukabumi mencapai 5,12 persen dan inflasi 3,29 persen. sehingga besarannya menjadi 8,51 persen. Dengan demikian, Besaran UMK Sukabumi untuk Tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp2.530.182,63,” katanya. Namun ada satu opsi untuk pertokoan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), besaran UMK-nya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yakni sebesar Rp1,8 juta lebih, untuk jaring pengaman. “Tapi untuk Perusahaan Besar dan Pertokoan Besar Skala Nasional harus mengikuti UMK Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” imbuhnya. Pengajuan besaran UMK, lanjutnya, untuk melindungi pekerja dan pengusaha. “Apabila ada perusahaan yang mengajukan penangguhan terhadap Besaran UMK Sukabumi yang telah ditetapkan gubernur Jawa Barat, hanya diperbolehkan dalam jangka waktu selama enam bulan. Sebab setelah enam bulan, perusahaan tersebut harus membayar UMK yang telah ditetapkan,” tutupnya. (hms/hep/suf/run)