METROPOLITAN - SUKABUMI Di balik penetapan dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), Bupati Sukabumi Marwan Hamami punya pandangan tersendiri.
Dalam penyampaiannya, Marwan memastikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan bertujuan mendanai sebagian biaya penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati 2020.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 80 Ayat (5) dan (6) PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan perda yang harus sudah ditetapkan sebelum persetujuan bersama kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Marwan kepada forum rapat.
Sebagaimana nota pengantar Raperda APBD 2020, penyusunan RAPBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Sukabumi, yang merupakan prioritas dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020.
“Raperda APBD Kabupaten Sukabumi 2020 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam mengakomodasi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Sukabumi," jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, yang memimpin jalannya rapat paripurna, berharap seluruh keputusan yang diambil DPRD Kabupaten Sukabumi dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Kami bertindak sesuai tupoksi, pemkab mengusulkan, kami yang membahas secermat mungkin. Bicara anggaran, ini kan uang rakyat, jadi harus bisa bermanfaat untuk masyarakat,” tutupnya. (ade/feb/run)