Minggu, 21 Desember 2025

UI Rancang Aturan Desa Tangguh Bencana Setelah Pasca-Tsunami Banten

- Sabtu, 7 Desember 2019 | 05:00 WIB

METROPOLITAN - Sebanyak 4 dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) merancang peraturan desa tangguh bencana untuk Desa Tunggal Jaya Kabupaten Pandeglang, Banten. Melansir situs resmi UI, Jakarta, Pada hari Jumat (6/12/2019), peraturan ini guna mempersiapkan dan memperkokoh masyarakat desa dalam melakukan mitigasi, penanggulangan maupun penanganan pasca bencana. Proses diskusi ini menghasilkan beberapa poin kerangka utama peraturan tangguh bencana yang dibutuhkan sebuah desa. Sedangkan konsep desa tangguh bencana ini sendiri berlandaskan pada Peraturan Kepala BNPB No. 1 2012 Tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Peraturan ini dirancang dalam rangka memenuhi amanat UU No. 24 Pasal 27 Tahun 2007 tentang bencana yang mengamankan bahwa setiap orang berkewajiban untuk melakukan kegiatan penanggulangan bencana. "Rancangan peraturan desa ini tengah diajukan kepada perangkat desa dan akan diimplementasikan langsung di desa tersebut.Kami tidak menutup peluang untuk berkolaborasi dengan desa-desa lainnya yang membutuhkan bantuan rancangan peraturan desa dalam rangka membangun masyarakat menjadi desa yang unggul dan mandiri.” kata Koordinator Tim Pengabdian Masyarakat Wahyu Andrianto. Desa Tunggal Jaya Pandeglang dipilih sebagai desa penerapan konsep desa tangguh bencana karena merupakan salah satu desa terpencil yang terdampak selat Sunda Desember 2018 silam. Lokasinya yang terpencil membuat desa ini sulit dijangkau sehingga proses evakuasi dan penanggulangan pasca bencana memakan waktu yang lama. Diadakannya peraturan desa tangguh bencana ini juga dapat menjadi unsur pengingat bagi siapapun, khususnya warga desa bahwa potensi bencana dapat terjadi kapan saja. (dni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X