Selasa, 21 Maret 2023

Muncul Usulan Sistem Gaji PNS Diubah, Bagaimana Reaksi Menkeu Sri Mulyani?

- Kamis, 12 Desember 2019 | 02:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

METROPOLITAN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan usulannya mengenai sistem penggajian tunggal untuk pegawai negeri sipil (PNS) di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Agus, pemerintah harus bisa menetapkan besaran yang wajar untuk gaji PNS. Salah satu caranya, dengan menerapkan sistem penggajian tunggal bagi para abdi negara.
"Dengan menerapkan sistem penggajian tunggal, honor-honor mulai dihilangkan, pejabat membuat komitmen enggak ada honor," ujar Agus, Senin (9/12/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com "KPK Usul Sistem Gaji Tunggal untuk PNS, Ini Kata Sri Mulyani" Dengan demikian, harapannya adalah, sistem penganggaran belanja pegawai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah jadi lebih efisien, juga meminimalisir potensi korupsi. Agus menerangkan, KPK pun sekrang sudah menerapkan sistem penggajian tersebut. "Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata dia. Sebagai informasi, sistem penggajian tunggal merupakan bentuk pemberian upah berdasarkan tugas, tanggungjawab, beban kerja, serta kinerja pegawai. Menjawab permintaan KPK, Sri Mulyani mengungkapkan, perlu melakukan penyesuaian secara bertahap untuk bisa menerapkan sistem penggajian tunggal. Ini sesuai kemampuan penerimaan negara. "Tentunya, kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap. Itu perlu dilakukan adjustment, karena kalau kemudian tidak sesuai dengan kemampuan APBN, kemudian bisa menyebabkan kondisi krisis atau collapse seperti di negara-negara Latin," sebut Sri Mulyani.
Dikutip dari Tribun Timur, aturan mengenai gaji terbaru CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil. Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya. Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan. Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS. Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah. "Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu. Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019: Golongan I IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500 IC: Rp 1.776.600 ID: Rp 1815.800 Golongan II IIA: Rp 2.022.200 IIB: Rp 2.208.400 IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200 Golongan III IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500 IIIC: Rp 2.802.300 IIID: Rp 2.920.800 Golongan IV IVA: 3.044.300 IVB: 3.173.100 IVC: 3.307.300 IVD: RP 3.447.200 IVE: Rp 3.593.100 Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan. Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda. IID: Rp 2.399.200 Golongan III IIIA: Rp 2.579.400 IIIB: Rp 2.688.500 IIIC: Rp 2.802.300 IIID: Rp 2.920.800 Golongan IV IVA: 3.044.300 IVB: 3.173.100 IVC: 3.307.300

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X