Senin, 22 Desember 2025

Buntut Honorer Berendam Di Got Lurah Jelambar Dipecat Sementara

- Selasa, 17 Desember 2019 | 11:06 WIB

METROPOLITAN - Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengatakan, Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo belum dicopot karena dugaan terlibat dalam kejadian petugas penanganan prasarana dan sarana umum ( PPSU) di kelurahannya yang disuruh berendam di saluran air berwarna hitam. Lurah Jelambar baru akan diberhentikan sementara mulai hari ini. "Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, pejabat, dalam hal ini lurah, akan diberhentikan sementara," ujar Rustam dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019). Rustam menuturkan, Lurah Jelambar akan diberhentikan sementara selama Camat Grogol Petamburan memeriksanya. Sebab, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, sanksi untuk pegawai negeri sipil (PNS) diberikan oleh atasannya langsung. Atasan Lurah Jelambar, yakni Camat Grogol Petamburan. Camat Grogol Petamburan akan memeriksa Lurah Jelambar setelah Inspektorat memberikan hasil pemeriksaan mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Lurah Jelambar diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses seleksi petugas PPSU. "Setelah ini, diperintahkan kepada Camat Grogol Petamburan segera memeriksa untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Lurah Jelambar beserta panitia terkait dalam rekrutmen PPSU tersebut," kata Rustam. Menurut Rustam, hasil pemeriksaan oleh camat dan sanksi yang dijatuhkan akan terbit 3-4 hari ke depan. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sudah memberhentikan Lurah Jelambar dan semua pihak yang terlibat kasus tersebut. Saat ini, Inspektorat tengah memeriksa banyak pihak terkait dugaan perploncoan tenaga honorer di DKI. Pihak yang diperiksa mulai dari Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala Seksi hingga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang direndam di got. "Panitia, PPSU nya sudah kita periksa tinggal kita tunggu laporan dari Inspektorat Jakarta Barat. Kan teman-teman yang turun ke lapangan," ungkap Kepala Inspektrorat DKI Michael  Menurut Michael, apabila terbukti bersalah maka lurah bisa dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil "Ya kalau di situ PP ada hukuman ringan sedang berat. Dibebastugaskan ya tergantung atasan langsungnya," tegasnya. (feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X