Senin, 22 Desember 2025

BNNK Bogor Ungkap Pencucian Uang Kasus Narkoba Hampir Rp1 Triliun

- Senin, 23 Desember 2019 | 18:55 WIB

METROPOLITAN.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus peredaran narkotika jenis sabu. Nilainya yang berhasil diselamatkan bahkan sangat fantastis hampir Rp1 triliun atau sebesar Rp999 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kasie Berantas BNNK Bogor Kompol Supeno saat rilis akhir tahun di kantor BNNK Bogor, Senin (23/12). "BNNK Bogor berhasil mengungkap TPPU kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai transaksi Rp 999 Miliar," ujar Supeno. Dari pengungkapan tersebut, BNNK berhasil menangkap tiga orang tersangka di Kantor BRI Surya Kencana, Bogor Timur, Kota Bogor. Sebetulnya, Supeno melanjutkan, BNNK hanya membantu BNN RI yang memberi informasi soal adanya pihak yang akan membuka blokir rekening yang sudah dibekukan atas permintaan BNN karena menjadi TPPU kasus peredaran narkotika jenis sabu di Sulawesi Selatan. Ketiga orang tersebut memiliki peran berbeda. Dua orang berperan sebagai kaki tangan pengedar narkotika. Sementara satu orang lainnya warga Kota Bogor ditugaskan membuat rekening yang nantinya buku dan ATM BRI dikuasai oleh kaki tangan pengedar narkotika. "Modus jaringan pengedar narkotika ini merayu warga Kota Bogor untuk bersedia membuat rekening dengan memberikan upah Rp2,5 juta perbulan. Jadi dia mengontrak rumah yang dekat dengan rumah warga Kota Bogor. Selanjutnya berpura-pura tak memiliki KTP dan meninta warga membuat rekening atas nama dirinya dengan imbalan uang," ungkap Supeno. Selanjutnya, tersangka kasus TPPU akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. "Saya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan jangan mudah tergoda membuat rekening bank untuk orang lain," tandasnya. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X