METROPOLITAN - BEKASI Seorang pria yang mengaku sebagai ajudan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono berhasil membawa kabur uang sebesar Rp17,2 juta. Pria bernama Rama Widiastuti Gunadi tersebut mengelabui 18 orang dengan menjanjikan bekerja di Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Dia meminta uang pada para korban mulai dari Rp200 ribu sampai Rp1 juta, hingga terkumpul puluhan juta rupiah. "Kita (dijanjikan) kerja untuk jadi cleaning service," kata salah satu korban bernama Alfian (19) di Kantor Humas Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi,Senin (23/12/2019). Setelah memberikan uang kepada pelaku, para korban kemudian kerap dijanjikan akan mulai masuk bekerja pada tanggal 15 Desember 2019 lalu. "Pertama ngomongnya Rp 200.000, naik jadi Rp1.000.000. Nah kebetulan kalau saya baru kasih Rp200.00 saja. Sementara yang lain itu sudah sampai Rp1.000.000 semua," ujarnya. Namun dalam perjalanannya, pelaku kembali mengabarkan jika para korban akan mulai masuk bekerja pada tanggal 30 Desember 2019 mendatang. "Nah, kemarin ngabarin kalau masuk kerja itu dimajuin jadi tanggal 23 Desember 2019. Saya ke sini (kantor Wali Kota Bekasi) dan ternyata tidak ada (lowongan kerja yang dijanjikan), sudah saya tanya semua tidak ada penerimaan kerja," kata Alfian. Adapun ia mengaku mengenal pelaku dari kakak kandungnya. Kala itu, pelaku dan korban bertemu di rumahnya. "Kebetulan itu teman kakak saya waktu SMK. Sudah kenal memang dia ngaku ajudan pak wakil (wali kota)," ujarnya. Buntut pencatutan nama ajudannya oleh pelaku penipuan, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto angkat bicara. Orang nomor dua di Kota Bekasi itu meminta para korban segera melapor ke pihak kepolisian. “Jadi kalau orang mau masuk kerja dimintai duit sudah pasti enggak bener, dan kalau terjadi laporkan kepada polisi, saya pastikan lagi yang (pelaku) mengutip duit bukan ajudan saya,” kata Tri, saat ditemui, Senin (23/12/2019). Tri menambahkan, sama sekali tidak ada pungutan ketika ada perengkrutan tenaga kerja di ruang lingkup Pemerintah Kota Bekasi. Semua proses perengkrutan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Tidak ada pungutan setiap perengkrutan tenaga kerja kontrak maupun tenaga honorer,” ujar Tri. Makanya, kata Tri, bahwa jika ada oknum yang mengutip dalam perekrutan pekerjaan di Kota Bekasi dipastikan penipuan. “Tidak ada ajudan saya yang bernama Rama Widiastuti Gunadi,” ujarnya. (tem/feb)