METROPOLITAN- Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima (5) orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PT AsuransiĀ Jiwasraya, Senin (6/1/2020). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, 5 orang itu adalah Eks Agen Bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono, Kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya, dan Kepala Divisi Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis.
"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi hari ini, 6 Januari 2020, oleh penyidik," katanya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 10 orang terkait kasus korupsi tersebut.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Bahkan Jaksa Agung ST Burhanudin menyebut kerugiannya bisa berkembang mencapai Rp 30 Trilliun lebih.(pkt/yok)