Minggu, 21 Desember 2025

Punya Mobil Tak Punya Garasi di Denda Rp20 Juta

- Jumat, 10 Januari 2020 | 12:08 WIB
Warga melintas di samping kendaraan yang terparkir di jalan Bahari, Jakarta, Senin (11/9). Pemprov DKI Jakarta mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 yang mengatur pemilik kendaraan bermotor agar tidak parkir di jalan dan wajib ditempatkan di garasi rumah. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras/17
Warga melintas di samping kendaraan yang terparkir di jalan Bahari, Jakarta, Senin (11/9). Pemprov DKI Jakarta mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 yang mengatur pemilik kendaraan bermotor agar tidak parkir di jalan dan wajib ditempatkan di garasi rumah. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras/17

METROPOLITAN - Kabar mengejutkan datang dari Kota Depok. Masyarakat yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi. Hal itu karena, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan perda terbaru tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, mengatakan Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok. "Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi. Menurutnya, adanya Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarang di Kota Depok. "Lebih kepada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ucap dia. Pradi menambahkan, raperda itu sudah diusulkan sejak bulan Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya. Diberitakan sebelumnya, di dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini, sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp20 juta. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, belum bisa membeberkan terkait sanksi dan mekanisme pelaksanaan perda tersebut. "Kami sudah ada formula-formulanya, tetapi belum bisa dipublish dulu," kata Dadang.(kom/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X