METROPOLITAN. ID. Pembangunan gudang di Jalan Asmin RT 08/3, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan( IMB), meski progres pembangunan gudang yang diperuntukkan jasa ekspedisi itu sudah mencapai 90 persen. Padahal, Hal ini diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Dalam penjelasan IMB menyebutkan, sebelum kegiatan pelaksanaan kontruksi bangunan dimulai papan proyek harus terpasang dan pemilik wajib memasang pagar halaman pengamanan proyek dan tidak melampaui Garis Sempadan Bangunan. Menanggapi hal tersebut Iyus selaku pelaksana mewakili Tri Darto Manager Project Gudang Ekspedisi dikonfirmasi Metropolitan mengakui proses Izin Mendirikan Bangunannya sedang dalam pengurusan."Izin pembangunan gudang ini masih dalam proses pengurusan," singkatnya. Ditempat terpisah Walikota Jakarta Timur M. Anwar ketika dikonfirmasi dihalaman Kantor Walikota disela konfrensi Pers penanggulangan bantuan bencana banjir menjelaskan, bahwa setiap Pembangunan khususnya di Jakarta Timur yang memang melanggar aturan harus ditindak dengan tegas. "Saya sudah intruksikan kepada Widodo selaku Kasudin Citata untuk menindak tegas setiap pembangunan yang memang tidak memiliki izin dan harus mentaati aturan yang ada," ketusnya. Mantan Wakil Bupati Pulau Seribu ini juga menambahkan, mengenai informasi pembangunan gudang dijalan Asmin RT08/3, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur bila memang melakukan pelanggaran harus segera ditindak. "Saya akan segera tegur Widodo mengenai pembangunan gudang tersebut, dan bila memang ada sebuah pelanggaran segera lakukan penindakan sesuai tupoksinya"Tambahnya. Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan Whatsapp Messenger (WA) belum memberikan tanggapan. (nto/suf)