Senin, 22 Desember 2025

Ada Usulan OJK Dibubarkan, Ini Respons Menkeu

- Kamis, 23 Januari 2020 | 23:00 WIB

METROPOLITAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan menanggapi adanya usulan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibubarkan, menyusul kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ia hanya menjelaskan, selama ini Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK bekerja dalam forum Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). "Kerjasama kami lakukan sebaik mungkin, pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan," ujar Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, pemerintah akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan maupun perundang-undangan di sektor keuangan. "Ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan itu," paparnya. Sebelumnya, Komisi XI DPR mengusulkan fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia, termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Secara tidak langsung, Komisi XI mengusulkan agar OJK dibubarkan. Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga menyatakan peluang ini terbuka melihat masalah di industri keuangan yang mencuat beberapa waktu terakhir. Persoalan itu menyangkut sektor asuransi dan perbankan, misalnya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk. "Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ungkap Eriko di DPR Selasa (21/1).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X