Kamis, 21 September 2023

Tilang Elektronik Berlaku Mulai 1 Februari

- Kamis, 23 Januari 2020 | 11:16 WIB
PROGRAM: Polda Metro Jaya bakal memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor.
PROGRAM: Polda Metro Jaya bakal memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor.

METROPOLITAN - JAKARTA Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor akan segera diberlakukan. Sistem penindakan kepada pelanggar pun memiliki mekanisme yang sama dengan penindakan kepada pengendara roda 4 atau lebih. Betul (ETLE motor berlaku 1 Februari 2020). Mekanisme nggak berubah cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya aja,” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1). Jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeds motor yakni melanggar rambu lalu lintas, melanggar marka jalan, dan tidak menggunakan helm saat berkendara. Pelanggaran akan dideteksi berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kemudian konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat sesuai data dari surat-surat kendaran. Kendati demikian, pada 1 Februari mendatang, jajaran Polda Metro Jaya baru akan melakukan sosialisasi kepada pengendara, maksimal 7 hari. Setelah itu, penindakan hukum bagi pelanggar mulai diberlakukan. “Nanti pada saat Februari ini kan kita sosialisasikan seminggu lah baru penindakan,” jelas Fahri. Di sisi lain, Fahri menyampaikan, penindakan ETLE untuk motor baru diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor polisi asal Jakarta atau plat B. Sedangkan plat selain itu belum diberlakukan. Untuk fase pertama, Polda Metro Jaya hanya memberlakukan ETLE motor di 3 ruas jalan. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang Mampang hingga Ragunan. Diketahui, ETLE sudah diterapkan oleh Polda Metro Jaya sejak 1 November 2018 lalu. Sistem ini bisa mendeteksi pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan traffic light. Kemudian pada 1 Juli 2019 polisi menambah kecanggihan dari sistem ini, di mana ETLE mulai bisa mendeteksi kegiatan pengendara di dalam kendaraan, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman maupun menggunakan telepon. (jp/feb)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemdes Gadog Beton Jalan dan Bangun TPT

Selasa, 19 September 2023 | 17:37 WIB

OPINI: Memperdaya Teknologi Untuk Kemajuan Indonesia

Selasa, 19 September 2023 | 13:24 WIB
X