Senin, 22 Desember 2025

Dua Tersangka Ambruknya SDN Gentong Tewaskan Dua Orang akan Disidangkan

- Sabtu, 25 Januari 2020 | 16:00 WIB

METROPOLITAN - Dua tersangka kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan, DM dan SE, segera diadili. Kasus kelalaian yang menyebabkan orang meninggal ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. "Sudah keluar penetapannya, hari Senin (27/1) akan disidangkan," kata Kasi Pidum Kejari Pasuruan, Hafidi, kepada detikcom, Jumat (24/1/2020). Hafidi mengatakan berkas kasus ini sebelumya dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Jatim. Kemudian Kejari Jatim melimpahnya ke Kejari Pasuruan untuk disidangkan. "Senin agenda sidang pertama. Terkait materi dakwaan, silakan diikuti Senin depan," terang Hafidi. Saat ini kedua tersangka sudah berada di Kota Pasuruan. Saat ini keduanya berada di Lapas Pasuruan. Kasus ini bermula peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019. Hal ini mengakibatkan dua murid dan guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka. Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X