Minggu, 21 Desember 2025

Sehari, Anak Korban Prostitusi Dipaksa Layani 4 Orang

- Jumat, 31 Januari 2020 | 11:47 WIB

METROPOLITAN - JAKARTA Praktik prostitusi anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini para sindikat mafia anak ini beroperasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Total pelaku yang diamankan yakni sebanyak 6 orang. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, anak-anak yang dijajakan oleh para mucikari ini memiliki harga bervariatif. Mulai dari Rp 350 sampai Rp 900 ribu. Para korban bahkan diperlakukan sadis oleh para muncikari. Dalam sehari minimal 1 orang anak-anak diminta melayani 4 laki-laki hidung belang. “Rata-rata korban ini dipaksa minimal empat pria tiap hari ya,” kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1). Uang hasil praktik nakal ini digunakan para pelaku untuk membayar sewa kamar apartemen. Kemudian para korban juga diberi insentif, namun tak ada jumlah pastinya. Bastoni menerangkan, sindikat ini menggunakan modus lama dalam perekrutan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK. Mereka biasa menawarkan korbannya pekerjaan dengan imbalan besar. Namun, mereka tak pernah sadar jika akhirnya dijadikan budak seks. Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam pelaku prostitusi dan eksploitasi terhadap tiga anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus ini dibilang cukup sadis karena tindakan kekerasan juga dilakukan kepada anak-anak. Enam pelaku, yakni AS, 17; NA, 15; MTG, 16; ZMR, 16; JF , 29; dan NF, 19. Pelaku JF berperan sebagai orang yang mengiklankan para korban melalui aplikasi “Michat” dan ke media sosial lainnya. JF juga berperan menerima bayaran setiap ada pelanggan yang memesan. Tersangka dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(jp/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X