Senin, 22 Desember 2025

Enak Nih, Fasilitas Haji Ditambah, Makan Jadi Lebih Banyak

- Jumat, 31 Januari 2020 | 14:11 WIB

METROPOLITAN.id - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ada kenaikan ongkos haji di tahun 2020. Pemerintah justru menyepakati untuk menambah fasilitas jamaah haji. Ia mengungkapkan, sejumlah fasilitas yang ditambah di antaranya yaitu jatah makan. Mulanya, jamaah haji mendapat jatah 40 kali makan. Di 2020, jatah tersebut bertambah 10 menjadi 50 kali. Kemudian, jemaah akan mendapat pelayanan living cost atau biaya pemondokan sebesar 1.500 Saudi Arabian Riyal (SAR) dan biaya visa senilai 300 SAR. "Kita yang bayar 300 (SAR) dan banyak lagi yang kita lakukan," kata Facrul Razi usai menghadiri peringatan 100 tahun berdirinya Gedung Gereja Zebaoth Bogor, Kamis (30/1). Selanjutnya, biaya pemondokan ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau Rp 5.000.505 yang seluruhnya dibayar oleh jemaah dan petugas haji daerah serta akan dikembalikan dalam mata uang SAR. Keputusan tak naiknya ongkos haji berdasarkan rapat penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat tersebut, pihaknya juga menyepakati untuk menambah fasilitas jemaah haji. "Biaya ibadah haji nggak naik, sama dengan yang lalu," kata Fachrul Razi. Artinya, ongkos haji tahun 2020 masih sama dengan tahun 2019, yakni sebesar Rp35.235.602 atau 2.563 dolar Amerika. Tak hanya itu, Fachrul Razi mengaku masih berupaya untuk menambah kuota haji sebanyak 10.000 ribu dari 221.000 menjadi 231.000 bagi jemaah Indonesia. Namun, permintaan tersebut masih belum membuahkan hasil. Kementerian Agama dan DPR RI masih berusaha meminta tambahan kepada Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Facrul Razi juga mengaku bakal meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berkomunikasi langsung dengan Raja Arab Saudi terkait penambahan kuota jamaah haji Indonesia. "Saya sudah meminta ke Bapak Presiden karena dekat dengan Raja Salman untuk bisa membantu mengontek Raja Salman. Mudahan-mudahan kita dapat menambah kuota tambahan 10 ribu itu," pungkasnya. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X