Sementara untuk PBRS mendapat jatah bantuan senilai Rp 35 juta yang terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.
Adapun sejumlah kriteria prasyarat penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung renteng. (ogi/b/suf)