Minggu, 21 Desember 2025

Dewan Minta Moratorium Minimarket Berlaku di 40 Kecamatan, Bukan Dicabut

- Selasa, 4 Februari 2020 | 20:02 WIB

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih memberlakukan moratorium pemberhentian pembangunan minimarket, khususnya di 20 kecamatan yang kondisinya sudah overload. Belakangan, muncul isu bahwa moratorium tersebut bakal dicabut. Meski baru sebatas isu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bogor Heri Aristandi dengan tegas tetap menolak moratorium pemberhentian pembangunan minimarket dicabut. Menurutnya, keberadaan minimarket saat ini sudah terlalu banyak dan bisa mematikan usaha masyarakat. Bahkan, anggota Komisi I ini lebih sepakat jika moratorium berlaku di 40 kecamatan yang ada. "Pondasi ekonomi kita itu UMKM. Tukang sayur dan buah habis karena sekarang mereka (minimarket) juga menyediakan itu. Warkop juga habis karena di sana menyediakan kopi siap saji. Jadi tetap harus moratorium, bahkan di 40 kecamatan. Karena kalau tidak, ya mati UMKM-nya," tegas Heri. Menurutnya, meski telah dimoratorium, dirinya kerap mendapat aduan adanya minimarket yang terus dibangun. Bahkan, Heri menemukan ada perbedaan data jumlah minimarket di Bumi Tegar Beriman dari beberapa dinas yang mengeluarkan izin. "Bahkan ada laporan ratusan yang bodong karena izin belum lengkap tapi sudah dibangun. Ada juga yang peruntukan izinnya berbeda. Ini yang sedang kami cek kebenarannya. Jangan sampai ada kebocoran perizinan," ungkapnya. Ke depan, Heri juga menilai perlu dibuatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus mengelola minimarket. Sehingga, pengelolaan dan pengawasan minimarket bisa lebih maksimal dan tidak merugika pelaku usaha kecil. "Di beberapa daerah sudah ada, rasanya memang perlu. Intinya pertumbuhan minimarket harus dikontrol dan diawasi agar tidak merugikan masyarakat," tandas Heri. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X