METROPOLITAN.id - Proyek ruang terbuka hijau Situ Plaza Cibinong di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor bisa dibilang kacau. Musababnya, proyek yang menghabiskan anggaran mencapai Rp7,195 miliar dari bantuan Provinsi Jawa Barat itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Informasi yang dihimpun, setidaknya ada tiga rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang harus ditagih Pemerintah Kabupaten Bogor kepada penyedia jasa PT Sinar Cempaka Raya. Pertama, terdapat kelebihan pembayaran atas pemancangan tiang sebesar Rp86,839 juta. Kedua pemahalan atas pekerjaan plat lantai area plaza sebesar Rp1,075 miliar. Ketiga, pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang dikenakan selama 4 hari kalender sebesar Rp28,78 juta. Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan membenarkan iformasi tersebut. Menurutnya, proses pengerjaan proyek Situ Plaza Cibinong memang masuk catatan hasil pemeriksaan BPK di bidang infrastruktur. Untuk itu, dirinya meminta rekomendasi tersebut segera diselesaikan penyedia jasa. Sebab jika tidak, akan berdampak pada laporan hasil pemeriksaan (LHP). "Benar, kasus seperti ini menghambat Pemkab untuk mendapat WTP. Makanya kami meminta pihak-pihak terkait Situ Plaza Cibinong menyelesaikan rekomendasi BPK selama 60 hari kerja," kata Iwan, Selasa (4/2). Jika dalam waktu tersebut rekomendasi BPk tidak bisa diselesaikan, maka temuan ini akan diambil alih Kejaksaan. Dirinya pun tak ingin hal ini terjadi dan bakal mengawasi dilaksanakannya rekomendasi BPK tersebut. "Kalau 60 hari tidak bisa menyelesaikan pengembalian uang, maka yang akan menagihnya nanti pengacara negara, dalam hal ini kejaksaan. Makanya harus segera diselesaikan," tegasnya. (fin)