METROPOLITAN -Polisi menyebut penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak mengikuti rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpanya karena sedang menjalani pemeriksaan mata di Singapura.
Alhasil, peran Novel dilakukan oleh pemeran pengganti. Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti menyebut hal ini berdasar informasi dari kuasa hukum Novel.
"Kami putuskan karena emang kegiatan ini enggak bisa kami tunda dan harus kami laksanakan, karena terikat waktu masa pemberkasan dan penahanan, kami laksanakan," kata dia di kawasan kediaman Novel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 7 Februari 2020.
Namun, pada saat rekonstruksi digelar dengan pemeran pengganti, tiba-tiba pihaknya melihat Novel sempat melintas di sekitar rumah.
Menurut AKBP Dedy, hal tersebut tidak jadi masalah dan tak mengganggu rekonstruksi yang dilakukan. Alhasil, rekonstruksi tetap berlangsung hingga rampung. Dia menyebut hasil rekonstruksi tetap bisa digunakan.
"Saat pelaksanaan di lokasi tadi di TKP kebetulan kami juga melihat ada Pak Novel, dalam hal ini korban melintas dan sempat rekan-rekan penyidik dan JPU mempertanyakan dan menyampaikan kegiatan ini tetap kami laksanakan dengan pemeran pengganti. Sehingga, prosesnya harus legitimate dan memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti," katanya.
Terpisah, Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut janggal dengan waktu rekonstruksi atau reka ulang adegan lagi atas kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpanya.
Rekonstruksi dilakukan Jumat 7 Februari 2020 dini hari tadi sekira pukul 03.00 WIB. Ia menilai rekonstruksi tidak perlu persis dengan waktu kejadian kasus yang menimpa dirinya itu.
"Iya saya sepakat (janggal), saya memang rekonstruksi kan mestinya dibikin lebih terang, tempatnya juga enggak harus di sini, waktunya juga enggak harus sama dan lain-lain," ucap Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Namun, dia menyerahkan semuanya ke penyidik. Di tak mau ambil pusing akan hal tersebut. Ia hanya berharap kiranya penyidik bisa objektif dalam kasusnya. Karena hanya dengan hal itu ia meyakini keadilan dalam kasusnya akan ada.
"Tapi pada dasarnya saya berharap proses penyidikan dilakukan dengan objektif jangan sampe penyidikan malah memotong pembuktian yang lengkap. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan atau mengorbankan diri itu enggak boleh. Saya kira semua proses dilakukan dengan cara yang benar yang objektif apa adanya dengan tujuan penegakkan keadilan," katanya lagi.
Sebelumnya, polisi menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Kedua tersangka berinisial Ronny Bugis dan Rahmat Kadir sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ronny dan Rahmat ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan anggota polisi aktif. Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang.