METROPOLITAN - Muspika Cisarua akan menyisir toko jamu tanpa ijin, disepanjang ruas Jalan Cisarua-Cipanas. Giat tersebut, untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Camat Cisarua, Deni Humaedi, mengatakan, akan melakukan operasi gabungan baik itu dengan jajaran Polsek dan Koramil, serta pihak Kecamatan Cisarua. Hal itu untuk memberikan kemanan bagi masyarakat. “Kita akan bahas soal ini, bersama jajaran muspika, tapi yang pasti kita akan tertibkan bagi toko-toko jamu yang tidak memiliki ijin,”kata Deni. Senada, Kapolsek Cisarua Kompol Yayan Sopyian, menambahkan, jajaranya akan menertibkan kembali bagi toko-toko jamu yang tidak meliki ijin. Giat kemaren, malam. Sat Reskrim berhasil mengamankan sebanyak 80 botol minuman keras (miras). “Minuman miras itu diamankan di salah satu kios jamu, di Jalan Raya Puncak, Kampung Citeko, Cisarua berbagai jenis merek. Karena kios tersebu, tidak memiliki ijin,''ucap mantan Kapolsek Cigudeg ini. Menurut Yayan, kegiatan razia kemaren merupakan giat gabungan personil ditiap unit, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Cisarua. “Jajarannya akan rutin melakukan patroli dan pengawasan di wilayah terutama para penjual miras tidak berizin, kedepan kita akan menggandeng pihak Muspika,”tukasnya.(mul/c/yok)