Senin, 22 Desember 2025

Dua Mahasiswa Simpan Sabu di Kotak Amal

- Sabtu, 8 Februari 2020 | 11:50 WIB

METROPOLITAN - Dua mahasiswa ditangkap polisi ketika hendak mengedarkan 200,85 gram narkoba jenis sabu di Kampung Rawabebek, Kota Baru, Bekasi Barat Bekasi, Selasa (4/2) lalu. Keduanya, yakni Gilang Ramadhan (19) dan Harry Fauzi Pangestu (21). Kapolsek Pondok Gede Kompol Hersiantony mengatakan, narkoba itu mereka simpan di dalam kotak amal untuk mengelabui masyarakat. "Jadi narkoba yang disimpan pelaku di 12 plastik ada di dalam kotak amal. Namun, tersisa satu ons yang udah di luar, sudah ada di tangan pembelinya," ucap Hersiantony. Hersiantony mengatakan, Abu Bakar (47), pembeli sabu ikut ditangkap. Saat itu, Abu tengah memegang narkoba yang didapatnya dari A. A adalah teman dari Gilang dan Harry. A tengah diburu polisi. "Jadi jika pelaku tidak tertangkap ini akan bergeser ke pembeli makanya ada pembeli kita tahan namanya saudara A," ujar Hersiantony. Harry, salah satu pelaku mengaku, sudah mengedarkan narkoba selama tujuh bulan belakangan ini. Ia mengatakan, setiap berhasil menjual narkoba ke pelanggannya, ia mendapat bayaran sebesar Rp1 juta. "Saya dapat Rp 1 juta sekali nganter (narkoba)," ujar Hary. Oleh karena perbuatannya, para mahasiswa itu melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukumannya paling maksimal 20 tahun. (kps/els)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X