Senin, 22 Desember 2025

Warga Terdampak Limbah Ngadu ke Dewan

- Rabu, 12 Februari 2020 | 08:23 WIB
KOMPAK: Para keluarga korban terdampak limbah PT Tirta Fresindo Jaya mengadukan nasibnya ke ketua DPRD Kabupaten Bogor.
KOMPAK: Para keluarga korban terdampak limbah PT Tirta Fresindo Jaya mengadukan nasibnya ke ketua DPRD Kabupaten Bogor.

METROPOLITAN – Kasus antara warga Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dengan PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan anak perusahaan dari Mayora Grupmasih terus bergulir. Setelah mengadukan nasibnya ke Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), kini warga mengadukan nasibnya ke Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Melalui tim kuasa hukum warga, Sembilan Bintang & Partners Law Firm, Anggi Triana, hal ini ia lakukan karena permasalahan yang sudah bergulir selama 10 tahun ini belum juga dapat diselesaikan oleh pihak PT Tirta Fresindo Jaya. “Puluhan KK serta ratusan jiwa harus hidup dibawah perilaku buruk perusahaan Tirta Fresindo Jaya. Mulai dari dugaan polusi udara, getaran, bising sampai pencemaran air sungai, yang setiap harinya menjadi teman jahat bagi warga tenggek,” kata pria yang akrab disapa Anggi kepada Metropolitan, kemarin (11/2). Selain masalah limbah dan kehidupan warga yang tidak mampu hidup dengan tenang. Ternyata, menurut Anggi, warga selama ini tidak pernah merasakan dana CSR dari  PT Tirta Fresindo Jaya. Hal tersebut pun menurut Anggi telah melanggar  Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (PT). Ia berharap, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mau turun tangan membantu warga yang sudah hidup nestapa selama 10 tahun. “Kita tunggu beberapa hari dari hasil aduan yang sudah kami Layangkan hari ini, semoga keadilan memang benar-benar jatuh ke pangkuan para pencari keadilan (justitia ballen),” jelas Anggi. Saat dikonfirmasi, Industri Relation General Affair (IRGA), PT Tirta Fresindo Jaya, Woko Wahtoto menjelaskan, kalau pihaknya sudah mengikuti uji petik sesuai dengan standar yang ditetapkan. Apalagi uji petik yang dilakukan oleh pihak swasta yang dinilai netral yaitu PT SYS Lab. Terkait dengan dana CSR yang diduga tidak pernah dirasakan oleh warga, Woko mengaku siap buka-bukaan kalau sejak 2013 sampai dengan tahun ini, pihaknya selalu menyalurkan CSR kepada warga. “Saya siap buka-bukaan soal data dana CSR yang sudah kami salurkan. Buat apa ngadu kesana-sini, kalau mau bawa saja ke jalur hukum,” kata Woko. Ia bahkan menantang tim kuasa hukum warga agar membawa kasus ini ke jalur hukum. Sebab ia sendiri mengaku sudah lelah mengurusi aduan-aduan yang selama ini dilayangkan oleh warga dan tim kuasa hukumnya. “Kalau ada putusan pengadilan baik itu perdata atau pidana kan jelas. Saya siap bayar kerugian berapa miliar pun kalau terbukti melanggar. Tapi sebaliknya juga harus mengakui kalau mereka kalah nanti dipersidangan,” pungkasnya.(dil/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X