Senin, 22 Desember 2025

Polres Jaktim Ikut Selidiki Pungli PTSL

- Kamis, 13 Februari 2020 | 10:21 WIB

METROPOLITAN - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas ikut jadi sorotan polisi.

Pihak Kepolisian Resor Jakarta Timur (Polres Jaktim), melalui Kasat Reskrim AKBP Hery Purnomo masih terus melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.

"Sampai saat ini kita masih terus mendalami kasus ini,” singkatnya.

Terpisah, Lurah Ciracas, Rikia Marwan, mengatakan pihak kelurahan sudah melakukan klarifikasi

terkait dugaan pungli kepada warga Ciracas dan dugaan penggunaan dana hibah yang bukan peruntukannya.

“Klarifikasi perihal tersebut sudah saya sampaikan ke pimpinan saya sesuai mekanisme yang ada,” katanya.

Sebelumnya, ada dugaan PTSL di Jakarta Timur. Padahal dalam aturannya, program PTSL membebaskan biaya bagi masyarakat dan memberikan dana hibah sebesar Rp150 ribu per bidang. Namun, ada dugaan penyelewengan dana hibah hingga pungli yang dipinta kepada masyarakat sebesar Rp1,5 juta perbidang dengan jumlah bidang yang diajukan hampir kurang lebih 4.172 bidang tanah di Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas. (nto/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X