Senin, 22 Desember 2025

Nenek Arpah Nangis Dicecar Pengacara

- Kamis, 13 Februari 2020 | 10:45 WIB
SIDANG: Suasanan sidang di PN Kota Depok terkait kasus nenek Arpah
SIDANG: Suasanan sidang di PN Kota Depok terkait kasus nenek Arpah

Hakim Ketua M Iqbal kemudian mengambil alih. Ia meminta semua pihak yang terlibat mengingat lagi bahwa Arpah seorang lansia.

"Kita harus perhatikan semua, saksi ini (Arpah) kondisinya seperti apa. Jangan nanti disalahkan karena (pertanyaan) berulang-ulang," kata Iqbal.

Sebagai informasi, Nenek Arpah mengaku ditipu AKJ pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi kepada AKJ. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali. Lantaran percaya kepada AKJ, Arpah menyerahkan semua sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, AKJ akan memecah sertifikat itu.Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.

Lantaran tuna aksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi. AKJ kemudian memberinya Rp300.000 untuk

"jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia rampas dari Arpah. AKJ telah didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan pada sidang perdana pembacaan dakwaan. (kps/els)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X