METROPOLITAN - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih menyeruak di wilayah Jakarta Timur. Tak hanya itu, ada juga dugaan menggunakan tanda terima dokumen yang diperbanyak dan dilakukan oknum sebagai tanda terima berkas dari masyarakat yang mengajukan sertifikat dalam program PTSL.
Surat tanda terima dokumen itu ditandatangani oknum bernama Setiawan. Nama tersebut bukan pihak dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Timur atau tim I PTSL. Ketua Tim I PTSL, Nuzul, membantah bahwa nama yang tertera ditanda terima dokumen tersebut bukan anggota tim satu PTSL
." Tidak ada nama S di tim satu," katanya.
Terpisah, Camat Ciracas, Mamad, menjelaskan hanya pihak BPN yang berhak memberikan pada pemohon dan menandatangani surat tanda terima tersebut. Ia meminta urusan ini ditangani lurah bersangkutan.
"Datang saja ke kelurahan dan jelaskan pada lurahnya," singkatnya. (nto/els)