Senin, 22 Desember 2025

Residivis Sabu di Mampang Kembali Meringkuk

- Selasa, 25 Februari 2020 | 10:15 WIB

METROPOLITAN - Pria berinisial CR (27), warga Mampang, Pancoran Mas, Depok, harus kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, residivis kasus penipuan dan penggelapan itu diciduk anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas setelah diduga mengedarkan sabu. Ia ditangkap di Jalan Raya Sawangan, RT 03/05, Mampang, Pancoran Mas, Depok, pada Senin (24/2). Anggota Reskrim pimpinan Kanit Iptu Hendra dan Panit Buser Ipda Abu menangkapnya saat sedang bertransaksi di pinggir jalan tersebut. ”Anggota melakukan undercover penyamaran transaksi dengan pelaku di pinggir jalan, langsung disergap anggota dengan barang bukti sabu,” ujar Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi. Barang bukti yang berhasil disita anggota dari tangan pelaku CR yaitu tiga paket kecil plastik klip bening isi narkotika diduga sabu seberat 2,33 gram. ”Sabu yang disita didapatkan ditaruh saku kiri celana pelaku,” tuturnya. Sementara pengakuan pelaku saat diperiksa, lanjut Kompol Triharijadi, baru tiga bulan mengedarkan sabu di daerah Depok. ”Selain mengedarkan pelaku ini juga pengguna. Memperoleh sabu dari seseorang kenalan asal Bekasi. Selain menjual sabu, pelaku juga menyisihkan paket hemat sabu untuk dikonsumsi sendiri,” tuturnya. ”Alasan pelaku menggunakan sabu setelah bebas dari masa tahanan kasus tipu gelap tersebut adalah untuk penambah semangat,” imbuhnya. Untuk memastikan pelaku pengguna sabu, pihaknya pun telah melakukan tes urine hasil positif. Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 11 Ayat 1 UU RI No 2009 tentang narkotika ancama pidana di atas sepuluh tahun penjara. (pkt/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X