Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2019 dan perubahan pada UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITe dan juga Pasal 16 jo Pasal 4 UU RI No 40 Tahun 2006 tenyang pengapusan ras dan etnis atau Pasal 157 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berkebutuhan khusus yang belum diketahui identitasnya dibully bernada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut viral di media sosial Twitter.
Pria itu mengenakan baju berwarna hitam. Dia mendapatkan perundungan dari pria berbaju merah. Terkait hal ini, polisi mengaku sedang menyelidiki video yang viral tersebut.
"Anggota masih (melakukan) penyelidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, saat dihubungi wartawan, Senin 24 Februari 2020.
Berikut kata-kata makian pria berbaju merah saat melakukan perundungan di video yang viral.
"Siapa yang nyuruh, mau nguasain Natuna, jawab China. Sampai masuk tv. Lu minta dimakan? Hah, Indonesia harga mati, NKRI harga mati. Natuna milik Indonesia, denger lo China, salamin sama presiden lu, gue tau bayaran presiden lu. Presiden China Anj*ng," kata pria pelaku perundungan.