Senin, 22 Desember 2025

Bejat, Guru SD Ini Jadikan Muridnya Budak Seks Selama 4 Tahun

- Selasa, 25 Februari 2020 | 18:00 WIB

Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan sesuai pasal 81 ayat 3.

Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyetubuhi korban sejak Juli 2016 sampai Januari 2020 dengan jumlah yang tak terhitung. Kami sudah memeriksa lima orang saksi. Berdasarkan pengakuan dan alat bukti yang cukup, terduga kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak kemarin,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X