Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan sesuai pasal 81 ayat 3.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyetubuhi korban sejak Juli 2016 sampai Januari 2020 dengan jumlah yang tak terhitung. Kami sudah memeriksa lima orang saksi. Berdasarkan pengakuan dan alat bukti yang cukup, terduga kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak kemarin,” tuturnya.