Minggu, 21 Desember 2025

Jual Sabu, Sopir Angkot Diciduk

- Selasa, 25 Februari 2020 | 10:36 WIB
RILIS: Kapolsek Bojonggede menggelar rilis kasus narkoba di Mako Polrestro Depok, kemarin.
RILIS: Kapolsek Bojonggede menggelar rilis kasus narkoba di Mako Polrestro Depok, kemarin.

METROPOLITAN - AD (28), warga Kampung Gardu, Desa Putatnutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, itu diamankan Polsek Bojonggede, Polrestro Depok. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum itu diamankan di sebuah kontrakan di Desa Perigi, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi, aksi tersebut terbongkar pada 18 Februari lalu. Saat itu, sekitar pukul 12:30 WIB, anggota piket Reskrim Polsek Bojonggede sedang piket. AD diketahui menyembunyikan paket sabu di bawah keset di depan kamar mandi kontrakan. Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari salah seorang warga yang melaporkan adanya dugaan salah satu kontrakan di Kampung Parigi, Ciseeng, sering digunakan untuk transaksi narkoba. ”Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi kontrakan untuk dilakukan penggeledahan,” kata Supriyadi kepada Metropolitan, kemarin. Ia menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, ada seorang laki-laki sedang tiduran di kontrakan. Ketika diperiksa, didapati barang bukti berupa tiga paket sabu yang diletakkan di bawah keset depan kamar mandi. “Laki-laki tersebut berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Bojonggede guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya. Supriyadi menjelaskan, tiga paket sabu itu dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat 0,89 gram. Plastik tersebut dibungkus tisu bekas. Selain tiga paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. ”Barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone dan satu buah alat isap sabu yang terbuat dari botol bekas minuman berkarbonasi,” ujarnya. Pelaku, sambung Supriyadi, diketahui kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polrestro Depok, termasuk di wilayah hukum Polsek Bojonggede. Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Bojonggede untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal empat tahun,” tutupnya. (mul/c/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X