Senin, 22 Desember 2025

Soal Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Saeful Bakhri: Semuanya Harus Sesuai dengan Urgensi Perda OPD

- Selasa, 25 Februari 2020 | 20:37 WIB

METROPOLITAN – Pemerintah Kota Bogor ajukan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif, atas perubahan nonmeklatur terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengajuan tersebut, pasca berkenaan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Wakil Ketua Pansus Mahpudi Ismail mengatakan, dalam ekspose pembahasan yang berlangsung kemarin siang, di ruang rapat DPRD Kota Bogor tersebut, ia menjabarkan sejumlah catatan yang kiranya bisa jadi perhatian jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor, kedepan. Setidaknya perubahan nonmeklatur OPD, tidak fokus pada satu instansi semata.

“Pada prinsipnya, kami DPRD Kota Bogor mendukung ketika Pemkot Bogor dengan cepat merespon regulasi dari pemerintah pusat tersebut. Namun, yang harus diperhatikan yaitu perubahan Perda ini bukan hanya untuk satu OPD semata. Tapi harus menyeluruh,” tegasnya di sela-sela pembahasan, kemarin siang.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyesalkan, jika ekspose yang dilakukan hanya terfokus pada satu OPD saja yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Padahal setidaknya ada sekitar lima isntansi yang juga mengalami perubahan nonmeklatur. Seperti DPMPPA, Disperindag, Dinas kearsipan dan perpus, Disnakertrans dan RSUD.

“Tidak etis aja, sepertinya kita digiring kearah sana. Padahal urgensinya tidak sebanding dan tidak signifikan. Seharusnya untuk kedepan Pemkot harus menyampaikan argumentasi mereka melalui data. Kalau cuma bicara dan Wacana saja, saya kuatir ini hanya angin surga buat warga Kota Bogor. Nanti, pada tahap pelayanan masih jauh dari harapan,” ketusnya.

Terpisah, Ketua Pansus III, Susunan Perangkat Daerah Saeful Bakhri mengaku, saat ini Pansus DPRD masih melakukan koordinasi dan konsultasi ke beberapa kota dan kabupaten lainya, terkait dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Agar secara oganisasi dan kelembagaan dan secara aturan serta perundangan-undangan sesuai.

“Jadi terlalu prematur kalau kita bicara menolak atau tidak usulan Pemkot Bogor soal ini. Karena, Pansus pun akan melakukan pembahasan lagi dan konsultasi kaitan regulasi itu. Intinya kita akan koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait soal ini. Agar semuanya jelas, baik peruntukannya dan sesuai dengan niatan kemaslahatannya,” tutupnya. (ogi/b/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X