Senin, 22 Desember 2025

Tak Sejalan dengan Pemkot, DPRD Tolak Relokasi PKL Bogor

- Senin, 2 Maret 2020 | 19:44 WIB

METROPOLITAN.id - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merelokasi PKL Lawang Saketeng-Pedati pada 6 Maret mendatang nampaknya tak berjalan mulus. Selain mendapat penolakan dari pedagang, DPRD Kota Bogor juga tak sejalan dengan rencana relokasi tersebut. Kondisi itu terkuak saat rapat bersama antara DPRD Kota Bogor dengan Pemkot Bogor dan perwakilan Pedagang Lawang Saketeng-Pedati, Senin (2/3). Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, hasil rapat bersama telah diputuskan. Isinya, mengeluarkan rekomendasi menolak dilakukan relokasi PKL Lawang Saketeng-Pedati pada 6 Maret 2020. "DPRD mengeluarkan rekomendasi menolak relokasi pedagang pada 6 Maret dan ditunda relokasi hingga lebaran," kata Atang. Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Jenal Mutaqin mengatakan, pertemuan bersama dilakukan untuk memediasi PKL dan dinas dinas terkait dari Pemkot Bogor. Poin pertama dari rapat ini berisi penegasan dari tahapan relokasi yang dimulai dari pendataan, pendaftaran dan pemindahan sampai penghapusan relokasi PKL, dari regulasi hukum yakni Perpres 125, Permen 41 dan Perda 11 tahun 2019, termasuk Perda RTRW. Namun dari pemaparan yang dilakukan oleh pihak Pemkot Bogor yang diwakili oleh Dinas UMKM, Jenal menilai dokumen dan pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan tiga konsideran hukum yang ia dapatkan. "Jadi kami melihat kalau relokasi yang dilakukan oleh Pemkot Bogor ini tidak sejalan dengan landasan hukum yang ada," jelas Jenal. Kedua, politisi Gerindra ini menilai relokasi yang dilakukan Pemkot Bogor tanpa melibatkan unsur dari PKL. Kondisi ini bertentangan dengan Perpres 125 tahun 2012, di mana harus ada tim koordinasi penataan yang terdiri dari PKL. Ketiga, dalam proses penataan dan pemberdayaan PKL, butuh proses dan tahapan luar biasa dan komprehensif. Sehingga DPRD berpikir ketika dipaksakan kemudian pedagang masih bergejolak, ada potensi dampak yang lebih besar. "Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta melihat proses dan mekanisme yang ada belum sesuai aturan hukum yang berlaku, kami DPRD sepakat akan membuat surat rujukan dan usulan kepada wali kota untuk menangguhkan relokasi sampai batas pembahasan yang lebih lanjut," jelasnya. Menurutnya, untuk relokasi nanti, Pemkot Bogor harus melibatkan pedagang. Baik untuk penataan, pendataan sampai rencana relokasi. "Masih banyak tahapan yang belum dilaksanakan Pemkot Bogor terkait rencana relokasi. Sesuai dengan aturan aturan yang ada, baik itu Perpes, Permendagri, maupun Perda di Kota Bogor," tegas Jenal. Sementara itu, Dinas UMKM Kota Bogor, Samson Purba enggan berkomentar banyak soal sikap DPRD Kota Bogor yang tidak sejalan dengan Pemkot Bogor. Ia mengaku akan melaporkan hasil rapat ini ke Wali Kota Bogor Bima Arya. "Kami dari tim tentu akan menyampaikan ini kepada seluruh anggota tim, termasuk wali kota dan wakil. Nanti akan kita bahas apa langkah selanjutnya. Saya tidak akan bicara mungkin atau tidak penundaan relokasi. Tapi kita tunggu bahasan selanjutnya dari tim, karena keputusan ada di dalam tim," singkat Samson. Senada, Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir mengatakan, pihaknya akan melaporkan terlebih dulu hasil pertemuan dengan DPRD ke pimpinanya. "Kami menunggu hasil akhirnya nanti, kami siapkan lahan dan PKL yang direlokasi nanti akan tertampung semua di Pasar Bogor," pungkasnya. (dil/b/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X