Senin, 22 Desember 2025

PDEI: Harusnya Masker Disediakan Gratis

- Kamis, 5 Maret 2020 | 09:35 WIB

METROPOLITAN - Harga komoditas masker dan hand sanitizer langsung meroket tak lama usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan virus corona akhirnya masuk ke Indonesia pada Senin (2/3).

Harganya pun tak masuk akal. Satu boks masker N95 dijual dengan harga berkisar Rp1 juta-Rp1,7 juta. Sementara, harga hand sanitezer yang biasanya dijual sekitar Rp15 ribu, tiba-tiba melejit menjadi Rp45 ribu untuk ukuran 50 ml. Melihat fenomena itu, Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) ikut berkomentar.

Ketua Pusat PDEI, dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT mengatakan seharusnya pemerintah langsung mengambil alih distribusi masker agar tidak dijual dengan harga semena-mena.

Apalagi karena kurangnya edukasi, masker kini diburu oleh publik. Padahal, pemerintah jelas menyatakan masker sebaiknya digunakan oleh orang-orang yang tengah tidak sehat.

"Masker juga seharusnya disediakan secara gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik," ungkap Adib.

Selain masker, sabun cuci tangan dan hand sanitezer seharusnya juga disediakan secara cuma-cuma oleh pemerintah di semua fasilitas publik. Pembelian bahan makanan pun, kata Adib, seharusnya dibatasi. Isu wabah virus corona, Adib melanjutkan, seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab para pemangku di sektor kesehatan.

"Semua stakeholder bangsa harus terlibat karena COVID-19 bukan tanggung jawab sektor kesehatan saja," tuturnya lagi.

Lalu, ada kah sanksi bagi para penjual atau pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan dengan menumpuk komoditas masker? Pihak yang sengaja menimbun masker bisa diancam bui 5 tahun dan kena denda Rp50 miliar.

Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) juga mewanti-wanti agar pejabat publik tidak sembarangan berbicara ketika menyampaikan informasi mengenai wabah virus corona.

Apalagi yang menyangkut data pribadi pasien. Apabila terbukti, maka individu itu terancam bui selama 9 bulan. Hal itu sesuai dengan pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik.

"Mencemarkan nama baik/menyerang kehormatan/menghina orang lain di depan publik (melalui media ataupun media sosial) dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Bila menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan," kata MHKI mengutip isi pasal itu. (idn/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X