Senin, 22 Desember 2025

Bos Gurandil Disikat, Omsetnya Capai Rp1,2 Miliar

- Kamis, 5 Maret 2020 | 14:31 WIB

METROPOLITAN.id - Tambang liar ilegal rupanya belum bisa benar-benar lepas dari Kabupaten Bogor. Bagaimana tidak, omset yang bisa dihasilkan dari menambang emas tanpa izin di beberapa titik potensial, bisa mencapai Rp50 juta perbulan. Jika dikalkulasikan selama dua tahun, seorang bos penambang emas liar bisa meraup duit Rp1,2 miliar. Kondisi itu diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor usai menangkap bos penambang liar atau gurandil di wilayah Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Rabu (26/2). RA (34), seorang warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, mengeruk keuntungan di tempat tinggalnya sendiri, bersama 30 orang karyawan, membuat empat lubang dan menambang emas secara ilegal di kaki Gunung Salak-Halimun itu. "Yang kita tangkap ini bos-nya, pengelola lah, yang bertanggung jawabnya. Yang lainnya kita tetapkan saksi. Omset dia Rp30-50 juta perbulan dan sudah beraksi selama dua tahun. Dia ikut melakukan penambangan, pengolahan juga, dia bos-nya lah," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, saat rilis di Mako Polres Bogor, Kamis (5/3).
-
Selain mengamankan tersangka, sambung dia, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti. Diantaranya 70 gelundungan emas, enam buah tong, 20 karung isi beban emas dan perak, empat karung karbon, 2,5 botol merkuri, tiga mesin kompresor, enam mesin dinamo, sebuah tabung elpiji 3 kilogram, tiga buah mangkok dan satu buah timbangan emas. "Selain itu juga ada serokan, jendil, buku catatan rekapan, dua lembar hasil penjualan, dua karung lumpur, poli, karet ban hingga satu set gembosan," ungkap mantan Kapolres Cirebon itu. Dari hasil pemeriksaan, kata Roland, tersangka mengedarkan dan menjual emas hasil tambang liar itu ke berbagai daerah, mulai dari Bogor hingga luar Bogor. "Macam-macam nggak cuma ke satu tempat. Ini juga masih pendalaman. Yang jelas ini perkara baru, bukan hasil pengembangan. Upaya untuk mengurangi tambabg emas ilegal lah," tukasnya. Ia menambahkan, pelaku dijerat pasal 161 dan 158 junto pasal 37 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan pertambangan batu bara dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. (ryn/b/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X