Minggu, 21 Desember 2025

Kasus IH Masih Penyelidikan Polsek

- Jumat, 13 Maret 2020 | 09:51 WIB
PANTAU: Kuasa hukum IH, Supriantona Siburian, mendatangi Polsek Tanahsareal untuk memantau perkembangan kasus pemukulan terhadap kliennya.
PANTAU: Kuasa hukum IH, Supriantona Siburian, mendatangi Polsek Tanahsareal untuk memantau perkembangan kasus pemukulan terhadap kliennya.

METROPOLITAN - Kasus pemukulan yang dilakukan tokoh asal Kota Bogor beri-nisial IH, masih digarap Pol-sek Tanahsareal. Kapolsek Tanahsareal AKP Sarip Sam-su menerangkan bahwa sejauh ini kasus tersebut masih ta-hap penyelidikan. ”Sedang dalam proses lidik ke sidik. Berjalan seperti biasa, sesuai tahapan dari proses lidik nanti akan naik ke sidik dan dilimpahkan ke JPU,” jelasnya kepada Met-ropolitan, Kamis (12/3).Hal itu pun diapresiasi kuasa hukum korban pemu-kulan, Supriantona Siburian. Menurut pria yang akrab disapa Anto itu, penanganan yang dilakukan Polsek Tanah-sareal sangat kooperatif dan sesuai kaidah hukum.Untuk memantau langsung perkembangan kasus ini, ia pun mendatangi langsung Polsek Tanahsareal. ”Alham-dulillah para saksi sudah dipanggil dan yang terlapor juga infonya sudah dipanggil. Jadi kita tunggu saja kelanju-tannya,” ujarnya. Namun, Anto mengaku tidak pernah mendapatkan adanya iktikad baik dari terlapor un-tuk meminta maaf atas tinda-kan yang dilakukan terhadap kliennya. ”Tidak, kami tidak pernah berkomunikasi dan memang kami juga tidak mengetahui di mana posisi terlapor sekarang. Intinya saya mengapresiasi kinerja polisi yang menjalankan pro-sedur sesuai SOP,” katanya. Sekadar diketahui, IH per-tama kali dilaporkan ke Pol-resta Bogor Kota pada awal Februari 2020. Pria yang merupakan tokoh ternama di Kota Bogor itu dilaporkan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap YI.Lalu pada pertengahan Fe-bruari, kasus tersebut pun dilimpahkan Polresta Bogor Kota ke Polsek Tanahsareal guna penanganan lebih mak-simal. ”Jadi memang kasus-kasus yang sekiranya bisa ditanga-ni polsek, ya kami limpahkan ke sana. Karena saya percaya dengan para penyidik saya,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Taufik Fir-man.Selain itu, ia menilai untuk percepatan penanganan ka-sus yang berkaitan dengan Pasal 351 dan 352 KUHP, bisa diselesaikan para penyi-dik di Polsek. Dalam sebulan saja, ia mengaku terdapat kurang lebih 80 Laporan Po-lisi (LP) yang masuk Pol-resta Bogor Kota. “Memang menurut saya pribadi ada beberapa LP yang bisa ditangani secara cepat oleh polsek,” pungkasnya. (dil/c/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X