METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sempat mematangkan rencana pemberlakuan karantina wilayah atau lockdown. Namun kebijakan tersebut urung dilakukan. Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, Kota Bogor tidak akan melakukan lockdown atau isolasi total, melainkan akan menerapkan Karantina Wilayah Parsial (KWP) dan membentuk Rukun Warga (RW) Siaga Covid-19. Pernyataan itu diungkapkan usai dialog dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui saluran video conference di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Senin (30/3). Menurut Dedie, dalam hasil rapat terbatas Presiden dengan para Gubernur, disebutkan bahwa pemerintah daerah ditingkat kota/kabupaten hanya diperbolehkan untuk menerapkan Karantina Wilayah Parsial. Misalnya untuk tingkat komplek perumahan, kelurahan atau kecamatan yang memiliki risiko tinggi penyebaran virusnya. Ia menjelaskan, kunci dari penyelesaian masalah covid-19 ini adalah social distancing. Jika masih ada pergerakan masyarakat atau mobilisasi massa yang terlalu besar, maka akan beresiko tinggi. "Oleh Karena itu kami diminta untuk menyiapkan langkah-langkah pembatasan yang diarahkan lebih kepada area tertentu yang lebih tinggi penyebaran covid-19 atau disebut Karantina Wilayah Parsial. Misalnya karantina wilayah di tingkat komplek perumahan, kelurahan, kecamatan yang lebih tinggi penyebarannya berdasarkan data yang ada," ungkap Dedie. Untuk menerapkan arahan tersebut, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor akan segera menyusun langkah-langkah teknisnya. Rencananya, besok ia akan mengumpulkan para camat dan OPD terkait. Setelah itu, hasil pembahasan akan dikoordinasikan bersama para lurah untuk persiapan-persiapan yang lebih detail di wilayah masing-masing. "Kami juga akan menyiapkan kampung siaga di tingkat RW. RW Siaga ini harus ada persiapan, bagaimana personilnya, bagaimana relawannya, bagaimana teknis pelaksanaan implementasi di lapangan. Itu akan kita bicarakan sekarang dan besok akan kita instruksikan langsung kepada lurah camat dan RT/RW di masing-masing wilayah," terangnya. Selain itu, logistik kebutuhan pokok masyarakat, alat medis hingga yang terkait dengan produksi pertanian tidak boleh terhambat. "Ini yang harus kita amankan. Yang di luar kegiatan pokok, misalnya kegiatan pengumpulan massa yang tidak ada kaitan dengan pencegahan Covid itu kita tekan semaksimal mungkin. Kita akan coba lebih detailkan lagi. Tetapi intinya tidak boleh dilakukan penutupan-penutupan yang tujuannya menghambat produksi pertanian, distribusi BBM, lalu lintas bahan pokok masyarakat. Itu yang dilarang presiden," tandas Dedie. (*/fin)