METROPOLITAN.id - Sebanyak 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dibebaskan. Mereka mendapatkan asimilasi rumah untuk mencegah pandemi virus corona atau covid-19. Kepala Lapas Khusus Gunungsindur Mulyadi mengatakan, 13 napiĀ tersebut mendapatkan asimilasi rumah terkait tindaklanjut Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19. Selain itu, sesuai Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19. "Asimilasi rumah diberikan kepada WBP yang sudah menjalani setengah masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan dan Surat Keputusan PB, CB, CMB sudah disetujui dan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Mulyadi, Kamis (2/4) Menurutnya, asimilasi rumah tidak diberikan kepada pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, serta kejahatan transnasional terorganisasi dan Warga Negara Asing (WNA). Mulyadi menambahkan, Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah telah diserahkan langsung kepada 13 orang WBP tersebut. "Dari 1 April 2020 sampai saat ini jadi total ada 15 orang WBP yang sudah mendapat asimilasi rumah," terangnya. Tujuan Asimilasi Rumah adalah sebagai langkah dalam pemenuhan hak integrasi WBP untuk kembali menyatu dengan masyarakat dan beradaptasi dengan kondisi masyarakat. Langkah ini juha sebagai upaya penyelamatan WBP yang berada di lapas/rutan dari penyakit covid-19, serta membantu pemerintah dalam memerangi pandemik covid-19. "Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur merupakan tempat yang sangat rentan dan beresiko dalam penyebaran virus corona, dengan jumlah penghuni sebanyak 930 orang WBP," ungkapnya. Mulyadi juga menerangkan, selama menjalani asimilasi di rumah, para WBP tetap diharuskan berkoordinasi dengan petugas Bapas dan melaporkan diri melalui media telepon setiap minggu kepada petugas yang telah ditunjuk oleh pihak Bapas serta dihimbau agar tetap di rumah selama melaksanakan asimilasi. "Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin menindaklanjuti Permenkumham No. 10 Tahun 2020, karena waktu pengerjaannya hanya diberikan waktu hingga 7 April 2020." Pungkasnya. (sir/b/fin)