METROPOLITAN - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta meminta pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19 untuk mendaftarkan diri. Pekerja dan buruh yang jadi korban PHK atau dirumahkan namun tidak digaji harus segera mengisi data pribadi. Melansir laman Disnakertrans DKI Jakarta, Jumat (3/4), buruh bisa mendaftar dengan mengisi formulir yang diunduh pada laman Disnakertrans DKI Jakarta. Pendaftaran paling lambat pada Sabtu (4/4). Untuk diketahui, sehubungan dengan dampak pandemi Covid-19 yang memengaruhi ekonomi, pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program kartu prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak mendapat upah (unpaid leave), baik pekerja formal maupun informal, serta UMK. “Diharapkan bagi saudara yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid,” tulis keterangan tersebut. Data tersebut akan dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Sementara itu, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan adanya upaya pendataan. Ia menjelaskan langkah itu diambil menyusul adanya surat dari Kemenko Perekonomian belum lama ini. ”Kita hanya mengumpulkan warga atau masyarakat yang ter-PHK atau dipekerjakan tetapi tidak mendapatkan upah. Intinya selama dia tidak mendapatkan pekerjaan atau di rumah, dia tidak mendapatkan apa-apa untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,” ujarnya. Data yang masuk ini kemudian akan melalui proses verifikasi lebih lanjut. Andri mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah asosiasi seperti Kadin, Apindo dan para serikat federasi pekerja terkait validasi data.Ia menyebut kuota pembagian kartu prakerja di wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.647.540 orang. Di luar itu, Pemda DKI juga tengah menyiapkan insentif tambahan. Data ini juga bisa dimanfaatkan untuk pemberian insentif tersebut. ”Data itu juga bisa digunakan untuk data Pemda DKI karena data itu untuk warga DKI. Nanti DKI juga akan memberikan semacam bantuan begitu,” tandasnya. Teknisnya, para pekerja yang yang terdampak Covid-19 segera mendaftarkan diri ke bit.lypendataanpekerjaterdampakcovid19. Nantinya data tersebut akan dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirim e-mail ke [email protected] dengan terlebih dahulu mengunduh formulir di bit.ly/formulirkartuprakerja. (okz/cnb/els/run)