METROPOLITAN - Jumlah pelayanan pemakaman di DKI Jakarta melonjak pada Maret 2019 sebesar 50 persen dibandingkan rata-rata pemakaman per bulan pada 2019 menjadi 4.377. Lonjakan pemakaman itu terjadi di tengah penyebaran cepat pandemi virus corona. Berdasarkan data pemakaman dalam situs resmi Dinas Pertamanan Hutan Kota Pemprov DKI, angka kematian dalam satu bulan tersebut merupakan yang tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir. Jumlah itu juga melonjak dibandingkan catatan pemakanan pada Februari 2020 sebanyak 2.459. Pada tahun lalu, rata-rata pemakaman per bulan hanya mencapai 2.745. Angka tertinggi pemakaman tertinggi pada tahun lalu mencapai 3.099 dan terendah sebanyak 2.459. Dalam sepuluh tahun terakhir sebelum bulan lalu, jumlah pemakaman terbanyak terjadi pada Maret 2016 sebanyak 3.404 dan terendah pada Desember 2019 sebanyak 1.094. (Baca: Positif Corona RI Naik jadi 2.273 Kasus, Pasien Sembuh Capai 164 Orang) Lonjakan angka pemakaman ini terjadi di tengah peningkatan penyebaran virus corona di Indonesia. Jakarta saat ini menjadi kota dengan kasus positif terbanyak di Indonesia. Hingga Minggu (5/4), terdapat 1.143 kasus positif di Jakarta atau 50 persen dari total kasus nasional. Sebanyak 111 orang meninggal dunia dan 58 berhasil sembuh di Jakarta. Sementara secara nasional, terdapat 198 orang tewas dan 164 orang sembuh. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan kecurigaan jumlah korban meninggal akibat virus corona lebih besar dari yang terdeteksi pemerintah saat ini. Ini lantaran data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menunjukkan terdapat 283 orang yang dikuburkan dengan prosesi Covid-19 sepanjang 6 hingga 29 Maret 2020. ”Artinya kemungkinan ada dari mereka yang belum sempat dites corona, karena itu tidak bisa disebut sebagai positif, atau sudah tapi sebelum ada hasilnya kemudian wafat,” kata Anies menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3). (Baca: Pemerintah Minta Seluruh Warga Gunakan Masker saat Keluar Rumah) Ia menjelaskan, petugas mengurus jenazah hingga pemakaman kepada orang-orang yang diduga terinfeksi corona harus dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Prosedurnya yang dilalui yakni jenazah dibungkus dengan plastik, lalu dimakamkan kurang dari empat jam setelah kematian. Para petugas wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dalam proses ini. Anies menyatakan angka kematian orang terduga corona tersebut menggambarkan penyebaran virus begitu cepat dan mematikan. Mayoritas korban yang berjatuhan merupakan orang-orang yang sebelumnya masih sehat kemudian terinfeksi Covid-19 dan akhirnya harus meninggal dunia. ”Kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta masih mengkhawatirkan dengan tingkat penularannya masih cukup tinggi,” kata Anies. (ktd/yok/run)