METROPOLITAN.id - Usai Jakarta disetujui menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal menerapkan hal serupa. "Jawa Barat mengusulkan, Kabupaten Bogor pun siap ajukan PSBB dalam waktu dekat ini," kata Bupati Bogor Ade Yasin usai video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, daerah yang ajukan PSBB harus menerima persetujuan pelaksanaan dari Menteri Kesehatan. Ia bersama gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bogor akan mengkaji syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB. Termasuk kesiapan daerah dalam aspek ketersediaan kebutuhan dasar warga, sarana prasarana kesehatan, anggaran operasional, serta aspek jaring keamanan. Ade Yasin menjelaskan, keputusan mengajukan PSBB ini berdasarkan kenaikan jumlah kasus di Bumi Tegar Beriman, baik jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan serta pasien Positif Covid-19. “Kami juga segera melaporkan data berdasarkan hasil tes masif di Kabupaten Bogor beserta peta persebaran Covid-19 kepada Pemprov Jawa Barat," terangnya. Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, sudah seharusnya agar langkah yang diambil Kabupaten Bogor satu frekuensi dengan DKI Jakarta yang sudah mengajukan PSBB. “Pengajuan PSBB untuk mencegah berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat, termasuk alasan budaya atau alasan apapun. Intinya untuk melindungi masyarakat Kabupaten Bogor," tuntasnya. (ryn/b/fin)