Senin, 22 Desember 2025

Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

- Kamis, 9 April 2020 | 12:18 WIB

METROPOLITAN - Pan­demi virus corona membuat sejumlah wilayah di Indone­sia memutihkan atau mene­rapkan penghapusan denda pajak kendaraan. Setelah Jawa Barat dan Tangerang lebih dahulu memutuskan menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, kini DKI Jakarta menerapkan ke­bijakan serupa. Humas BPRD DKI Jakarta Dwi Wahyu Rahardjo men­gatakan, penghapusan denda pajak daerah berdasarkan SK BNPB Gawat Darurat yakni Keputusan Kepala Badan Na­sional Penanggulangan Ben­cana Nomor 13 A Tahun 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indo­nesia. Artinya DKI Jakarta sudah menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, te­tapi untuk payung hukumnya masih tahap proses. “Ini (pemutihan denda pajak ken­daraan, red) sudah berlaku mulai Senin (6 April 2020, red) kemarin,” kata Dwi. Ia mengimbau masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak secara online agar bisa menekan penyebaran virus corona dan masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah. ”Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak,” ujar Dwi. Kasi STNK Polda Metro Jaya Kompol Marthinus Adhithya menjelaskan untuk adminis­trasi Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat seperti Bekasi, Depok, Cikarang, Ci­nere, serta wilayah adminis­trasi Banten Tangerang, se­perti Cikokol, Serpong, Cile­duk, Ciputat, sudah mene­rapkan pemutihan denda pajak selama masa pandemi virus corona. Untuk Jawa Barat dipastikan sampai 30 April 2020 akan ada penghapusan denda pajak. Sebelumnya dispensasi ini diberlakukan mulai 2 Maret-20 April 2020. Sedangkan untuk daerah administratif Banten, penghapusan denda PKB ja­tuh tempo 1 April-31 Agustus 2020. (dtk/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X