METROPOLITAN - Pandemi virus corona membuat sejumlah wilayah di Indonesia memutihkan atau menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan. Setelah Jawa Barat dan Tangerang lebih dahulu memutuskan menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, kini DKI Jakarta menerapkan kebijakan serupa. Humas BPRD DKI Jakarta Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan, penghapusan denda pajak daerah berdasarkan SK BNPB Gawat Darurat yakni Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Artinya DKI Jakarta sudah menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, tetapi untuk payung hukumnya masih tahap proses. “Ini (pemutihan denda pajak kendaraan, red) sudah berlaku mulai Senin (6 April 2020, red) kemarin,” kata Dwi. Ia mengimbau masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak secara online agar bisa menekan penyebaran virus corona dan masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah. ”Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak,” ujar Dwi. Kasi STNK Polda Metro Jaya Kompol Marthinus Adhithya menjelaskan untuk administrasi Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat seperti Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, serta wilayah administrasi Banten Tangerang, seperti Cikokol, Serpong, Cileduk, Ciputat, sudah menerapkan pemutihan denda pajak selama masa pandemi virus corona. Untuk Jawa Barat dipastikan sampai 30 April 2020 akan ada penghapusan denda pajak. Sebelumnya dispensasi ini diberlakukan mulai 2 Maret-20 April 2020. Sedangkan untuk daerah administratif Banten, penghapusan denda PKB jatuh tempo 1 April-31 Agustus 2020. (dtk/els/run)