METROPOLITAN.id - Sebanyak 79 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Kota Bogor, dibebaskan melalui program integrasi dan asimilasi, atau proses pembinaan warga binaan, dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat seperti sediakala. Pembebasan dilakukan untuk mencegah penyebara virus corona atau covid-19. Kepala Lapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor Teguh Wibowo mengatakan, pembebasan warga binaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly belum lama ini untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tak hanya itu, program pembebasan warga binaan juga mesti mengacu kepada sejumlah ketentuan yang tertulis dalam Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Seperti, Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. "Bisa juga warga binaan 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing (WNA)," kata Teguh. Sementara untuk pembebasan bagi narapidana melalu integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas, juga dilakukan dengan ketentuan tertentu. Seperti Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana atau yang telah menjalani 1/2 masa pidana. "Narapidana yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan," terangnya. Untuk pembimbingan dan pengawasan warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring. "Jadi semuanya tetap kita awasi," ujarnya. Selain syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi, pengeluaran dan pembebasan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, pembebasan dilakukan dengan menimbang rawannya penyebaran Covid-19 di dalam Lapas/Rutan/LPKA di Indonesia yang notabene mengalami kelebihan penghuni. "Terhitung 1 April hingga 7 April kemarin, sebanyak 79 warga binaan kita bebaskan sesuai dengan kriteria dan regulasi tentang asimilasi dan integrasi dari pemerintah. Dengan rincian 74 orang narapidana laki-laki dan 5 orang perempuan yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020," ujarnya. Sementara itu, Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor Rahmad Mintarja berharap dengan adanya pengeluaran narapidana dan anak yang ada di dalam lapas dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran covid-19, sesuai dengan harapan dan tujuan dari program ini. "Langkah ini juga telah diterapkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Iran, Afghanistan, Prancis, dan Inggris. Hal ini juga merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menyampaikan 18 rekomendasi kebijakan Presiden RI, terkait Perpektif HAM atas tata kelola penanggulangan Covid-19 di Indonesia," tutupnya. (ogi/b/fin)