Senin, 22 Desember 2025

2.341 Perusahaan Masih Beroperasi

- Rabu, 15 April 2020 | 10:00 WIB

METROPOLITAN - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta men­catat ada 2.341 perusahaan yang masih beroperasi saat ini. Namun, jumlah itu ter­masuk perusahaan yang men­gurangi kegiatan atau peru­sahaan yang diperbolehkan tetap beroperasi selama PSBB diterapkan. Menurut Kepala Dinas Te­naga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yan­syah, sebanyak 3.603 perusa­haan di Jakarta telah menja­lankan aturan PSBB. Rincian­nya 1.262 perusahaan tutup selama PSBB, sementara 2.341 perusahaan mengurangi ke­giatan. ”Kategori satu, 1.262 perusahaan dengan 177.344 pekerja, menghentikan seluruh kegiatan. Kategori dua, 2.341 perusahaan dengan total 833.837 pekerja, mengurangi sebagian kegiatan,” kata Andri. Ia menjelaskan, saat ini pi­haknya terus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk memastikan aturan PSBB dijalankan. Sidak dilakukan ke perusahaan-perusahaan besar yang harus tutup maupun yang tetap bo­leh beroperasi selama PSBB. ”Untuk perusahaan seperti ini (yang boleh beroperasi, red), yang kami lihat, dia men­jalankan atau tidak protokol kesehatan pencegahan Co­vid-19,” ucap Andri. Aturan soal operasional pe­rusahaan selama masa PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Co­vid-19 di Jakarta. Dalam per­gub itu, seluruh perkantoran wajib tutup selama masa PSBB Jakarta. Namun, ada delapan sektor usaha yang dikecualikan atau boleh tetap berjalan seperti biasa, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari dan industri strategis. Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di pe­rusahaannya, seperti men­jaga jarak fisik, wajib mema­kai masker hingga menyedi­akan fasilitas cuci tangan. (kom/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X